Rabu, 30 Maret 2011

Kehamilan di Luar Nikah

Segala puji bagi Allah yang senantiasa mencurahkan rahmat bagi keluarga muslim
Sholawat atas Rasulullah saw,keluarga dan pengikutnya


Bunda Maryam,ibu kandung nabi Isa as, merasakan malu yang luar biasa,stress berat dan pasti merasa bersalah.Beliau dibesarkan dalam keluarga bernasab mulia dan memang dikenal berakhlak mulia,beliau berada di bawah pengawasan langsung nabi Zakaria as.Tak terbayang oleh saya tentang perasaan beliau rah saat mengetahui kehamilan tanpa ada suami sah.
Hingga beliau rah berangan untuk mati (atau mungkinkah terpikir oleh beliau rah untuk membunuh bayi yang akan dilahirkannya?)

Namun,beliau rah adalah wanita beriman dan bertakwa sehingga memilih tetap hidup dan membiarkan bayinya hidup untuk bersama-sama menjalani ketentuan Allah.
Boleh jadi,perasaan beliau rah adalah mewakili seluruh perasaan wanita yang hamil tanpa suami.Perasaan sejak jaman dahulu hingga sekarang(?)
“Lalu Maryam mengandungnya,lalu ia menyisihkan diri ke tempat yang jauh bersama kandungannya.Kemudian rasa sakit akan melahirkan memaksanya (bersandar) pada pohon kurma seraya berkata ;”Aduhai,alangkah baiknya aku mati sebelum (kelahiran ini dan aku menjadi orang yang tidak berarti dan dilupakan.” QS Maryam 22-23

Kecuali jika kita saat ini hidup di tengah masyarakat yang para wanita sudah tak malu,tak merasa terhina lagi hamil di luar nikah.Dan lebih buruk lagi,terjadi peristiwa bayi dibuang ketika masih berlumur darah persalinan.Sungguh,dosa yang berukuran ganda.Berzinah kemudian membunuh,sedikit dibawahnya adalah berzinah kemudian membuang bayi,sedikit di bawahnya adalah berzinah lantas menggugurkan kandungan,sedikit dibawahnya adalah berzinah dan tidak hamil.
Memang ada segolongan laki-laki yang hanya menilai wanita sebagai sarana pemuas kebutuhan biologis.
Na’udzubillahi min dzalik...........
Akan tetapi keadaan seperti itu akan berbeda jika hukuman bagi pezinah adalah hukuman sesuai syariat Islam.Bisakah anda bayangkan seorang pemerkosa anak perempuan usia 7 tahun hanya dihukum 3 tahun penjara?sedangkan korban pemerkosaan menderita trauma seumur hidup,rasa malu dan minder?
Bisakah anda terima keadaan jika pasangan sah anda berzinah dengan sadar dengan orang lain dan hanya dihukum ringan?Saya betul2 heran jika anda merelakan pasangan sah anda berbuat seperti itu.

Bagi kaum wanita,janganlah mudah terperdaya oleh kata-kata lelaki dan alangkah baiknya jika kalian menjaga diri dengan memperhatikan busana,gaya bicara dan segala hal yang mengundang birahi terutama kesempatan.
Bagi kaum laki-laki,jangan memperdayai wanita karena anda juga lahir dari seorang ibu dan dari pernikahan yang sah.Apakah orang tua anda mendidik anda untuk selalu memperdayai wanita?Selain itu anda juga memiliki tante,bibi,adik perempuan,kakak perempuan,cucu perempuan ,anak perempuan.Lalu apa yang akan anda lakukan jika ada seseorang memperkosa/berzinah dengan nenek anda atau ibu anda atau anak perempuan atau cucu perempuan anda?

Salam ukhuwah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar