Senin, 07 Maret 2011

Islam (1),Sebuah Pengenalan

Dengan izin Allah yang Maha Sempurna dan meliputi
Sholawat atas Rasulullah saw,keluarga dan pengikutnya

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu
(Al Maidah 3)

Islam,ditinjau dari segi bahasa adalah berasal dari kata kerja salima.Huruf-huruf yang menjadi unsur pembentuk adalah sin lam mim.Ketiga huruf tersebut apabila disusun akan mengandung arti keselamatan,kesejahteraan,kepasrahan dan kedamaian.
Muslim adalah orang yang menerima petunjuk Allah swt dan menyerahkan dirinya untuk tunduk dan patuh mengikuti kemauanNya.



Dalam ajaran Islam dikenal pula istilah sunnatullah yang biasa disebut hukum alam atau natural law yaitu ketentuan-ketentuan Allah yang berlaku untuk dan di alam semesta dan bersifat meliputi.
Islam adalah agama yang berdasarkan tauhid yaitu mengakui hanya ada satu Tuhan dan Islam tidak membedakan hal-hal yang disebut spiritual dan material,religi dan keduniaan dalam segala bidang.Berbeda dengan paham sekuler yang membedakan lingkup agama dengan bidang lainnya.Sekularisme adalah paham yang dengan sadar menolak peranan Tuhan dan agama dalam mengatur kehidupan manusia dan sekuler telah berkembang menjadi ideologi atau pandangan hidup sebagian orang.
Islam juga bukan agama yang hanya mengatur ajaran moral saja dan tidak juga mementingkan satu sisi saja dalam arti sisi spiritual lebih penting daripada sisi material,tetapi Islam memandang kedua sisi (baik spiritual mupun material) adalah harus berimbang.Islam adalah pandangan hidup yang mengakui peranan Tuhan dalam mengatur kehidupan manusia dan alam semesta secara menyeluruh dalam berbagai bentuk hubungan.
Hubungan-hubungan yang biasa terjadi dalam kehidupan manusia adalah :
1.Hubungan manusia dengan Tuhan
2.Hubungan manusia dengan manusia lain
3.Hubungan manusia dengan dirinya sendiri
4.Hubungan manusia dengan lingkungan hidupnya (dengan hewan,tumbuhan,jin,malaikat,air,udara tanah dan sebagainya)
Keempat hubungan tersebut harus dijalankan secara seimbang,tepat dan benar.

Jadi,saya tegaskan,bahwa Islam tidak hanya terdiri dari syahadat, sholat, puasa, zakat dan juga haji saja melainkan pula terdapat sistem hukum.
Hukum Islam adalah bagian dari agama Islam dan agama Islam adalah sumber hukum Islam karena agama Islam mengandung norma-norma hukum yang mengatur keempat hubungan diatas.
Christian Snouck Hougronye,orientalis terlaknat dan terkemuka,mengungkapkan secara objektif tentang hukum Islam dalam kalimatnya “Islam adalah agama hukum dalam arti sebenarnya”.

Baik untuk dipahami bahwa sendi dasar ajaran Islam terdiri dari ;
1.Akidah = Iman atau keyakinan yang menjadi pedoman wajib tiap muslim dan selalu dikaitkan dengan rukun iman

2.Syariah = adalah panduan yang mengatur keempat hubungan diatas termasuk dalam bagian ini adalah tata cara ibadah yang termuat dalam rukun Islam.Aturan ibadah bersifat tetap dan abadi.Anda tidak dapat menyatakan bahwa sholat wajib ada enam waktu atau bahasa yang dipakai dalam sholat adalah bahasa Jawa atau waktu Ashar adalah saat berbuka puasa dsb.Tetapi anda dibolehkan untuk menggunakan alat2 modern dalam berdakwah, menulis,berperang,menentukan jadwal sholat dan lainnya.Area ini adalah area tertutup atau tidak akan ada perubahan pada ketentuan tetapi terbuka untuk pemakaian alat2 bantu demi memudahkan pelaksanaan ibadah saja.
Syariah juga mengatur norma muamalah.Pada bagian muamalah adalah terbuka bagi manusia untuk berijtihad karena Al Quran dan As Sunnah hanya mengatur pokok-pokoknya.Seperti jual beli,mendirikan perusahaan,ilmu akuntansi,ilmu ekonomi,ilmu alam adalah bidang muamalah yang terbuka untuk dikembangkan manusia.Salah satu contoh adalah kebolehan poligami.Azas utama adalah bersikap adil,kemudian azas ini diadopsi dalam UU no 1 tahun 1974 pasal 3 dan pasal 4 tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang pria jika ingin poligami. Penambahan syarat tersebut dibolehkan selama tidak menyimpang dari azas utama yaitu bersikap adil.Dan boleh jadi azas adil juga diadopsi di negara-negara lain dalam bentuk yang mungkin berbeda dengan UU Indonesia.
Pada bagian muamalah,berdasarkan norma hukumnya, bisa dibagi menjadi :
• Kaidah Hukum Perdata ;
1. Hukum Perkawinan (munakahat)
2. Hukum waris
3. Hukum Perdagangan (barang dan jasa)
• Kaidah Hukum Publik ;
1. Hukum Pidana
2. Hkum Tata Negara
3. Hukum Internasional
4. Hukum Acara (Pengadilan)

3.Akhlak = budi pekerti yang harus dimiliki terkait dengan keempat hubungan diatas.Tidak perlu diuraikan lagi apakah akhlak itu dan bagaimana menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Link berikut,semoga bermanfaat,secara khusus memang ditujukan untuk akhlak (serial tulisan Taman Surga dalam label Tasawuf) :
http://isyfatihah.blogspot.com/2011/02/taman-surgaberdzikir.html
http://isyfatihah.blogspot.com/2011/02/taman-surgawaspada.html

Dari sendi-sendi dasar diatas (akidah,syariah dan akhlak) dapat ditarik kesimpulan bahwa Islam adalah sebuah sistem yang utuh dan menyeluruh dalam mengatur kehidupan manusia dari berbagai aspek baik filsafat,hukum,politik,ekonomi,ideologi,pendidikan,sosial,budaya,keluarga dan sains.

Salam ukhuwah

2 komentar:

  1. Assalamu'alaikum,,,

    Subhanallah,,,
    Bwetul tu, sungguh,,, wajib bersyukur kita yag sudah diberi ni'mat sebagai umat Islam. Makasih penjelasannya.

    BalasHapus
  2. @Samaranji
    waalaikumsalam
    dengan menulis malah saya lebih terjelaskan.
    salam ukhuwah

    BalasHapus